Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis memiliki dua narkotika jenis sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar pada Kamis 7 November 2024 pukul 00:45 Wib dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H dikonfirmasi pada hari Jumat 15 November 2024 pagi mengatakan Residivis itu berinisial DK (50) warga Jalan Sehati Pasar lll
Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 7 November 2024 sekira pukul 00.45 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba menangkap tersangka DK di Jalan Adam Malik tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,73 Gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari kantong celana belakangnya.
Diinterogasi tersangka DK mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka DK beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DK merupakan Residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (PN)