Pematangsiantar | DelikSumut – Adanya tudingan Mena (53) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar bahwa tidak ada kejelasan dan penyelesaian laporan pengaduan penganiayaan secara bersama sama dialaminya yang hampir setahun dibantah tegas Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH diruangan kerjanya pada Senin (3/3/2025) siang membenarkan adanya Laporan Pengaduan Mena dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Tanggal 11 Juli 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan pelapor dan saksi saksi serta gelar perkara oleh sat reskrim Polres pematangsiantar maka laporan pengaduan Mena telah dilakukan peningkatan menjadi penyidikan.
“Penyidik Satuan Reskrim hingga saat ini sudah tingkatkan laporan pengaduan ibu Mena dari penyelidikan menjadi penyidikan,” Tegas IPTU Agustina.
Selain itu, Kasi Humas menambahkan Ibu Mena juga dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Rita Kumari di Mako Polseķ Sianțar Selatan dan hingga saat ini Laporan Pengaduan Rita Kumari tersebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi tidak benar tidak ada kejelasan. Hingga saat ini laporan pengaduan saling lapor tersebut sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Sat Reskrim dan Polseķ Siantar Selatan.
Kita tunggu aja proses nya karena Polres Pematangsiantar tetap komitmen menuntaskan setiap laporan pengaduan warga. Kami juga himbau kepada pelapor maupun terlapor dan saksi saksi agar koperatif bila penyidik memanggil atau mengundang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”Pungkas IPTU Agustina. (PN)