Pematangsiantar | Deliksumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras menangkap seorang terduga pelaku penggelapan dalam jabatan inisial B (43) warga Jln. Setia Budi Gg. Tape Lk X Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Senin (6/06/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. MH menjelaskan penggelapan dalam jabatan itu baru diketahui hari Rabu 26 Maret 2025 siang pukul 11.00 Wib di Jln. Melati, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, pelapor Tony Anius Sinaga sebagai Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas Medan diberitahu saksi Erica Magdalena Sinaga pada hari Rabu (26/3/2025) pukul 11.00 Wib bahwa terduga pelaku (B) sebagai karyawan di perusahaan tersebut telah melakukan Penggelapan uang hasil penjualan area cover wilayah Kota Pematangsiantar barang berupa obat-obatan, makanan dan kosmetik milik PT Distriversa Buanamas Medan sebesar Rp.83.981.986.
Penggelapan tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan September Tahun 2024 sampai Bulan Februari Tahun 2025.
Atas kejadian tersebut PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp.83.981.986. Kemudian Pelapor Tony Anius Sinaga membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar Tanggal 25 April 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, maka pada pada hari Senin 16 Juni 2025 pagi sekira pukul 07.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Opsnal menangkap terduga pelaku didepan Kantor PT. Distriversa Buanamas yang terletak di Jln. Medan Binjai, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Terduga Pelaku B sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (PN)