Samosir Deliksumut.com
Perjalanan kasus Darma Ambarita terkesan sangat lambat dan lemot menurut penjelasan darma ambarita memang sangat lambat saya sebagai masyarakat yang buta hukum bigung dan merasa aneh, padahal sangat jelas saksi saksi sewaktu perusakan yang terejadi di rumah saya, Babinsa ada Babin kamtibmas ada, masyarakat ada, perangkat desa ada, dan saksi saksi yang lain, bukti vidio ada, gambar ada, kerugian ada tercatat secara kwitansi, barang bukti ada, alat yang di pergunakan ada jelas alat berat dan sampai sekarang masih beraktivitas dengan bebas di mana mana seakan tidak ada hukum yang dapat di andalkan untuk menghukumnya. harapan saya kepada bapak Kapoldasu, ibu Kapolres Samosir tolong segra tangkap pelaku ujarnya dengan nada sedih memohon kepastian hukum sambil meneteskan air mata. di tempat berbeda kuasa hukum korban Dr Ramces Pandiangan SH, MH. menjelas seharusnya pihak Polres Samosir sudah harus mennagkap para pelaku karena cukup sangat jelas melanggar pasal 406 KUHP Jo 170 kuhp dengan pemeberatan pasal 355 kuhp sebelum di lakukan pengerusakan sudah terlebih dahulu di rencanakan kejahatan ini berdasarkan pasal 355kuhp dapat di ancam para pelaku 12 tahun penjara, harapan saya sebagai kuasa hukum Darma ambarita polres samosir bergerak cepat menangkap dan menahan para pelaku atau tersangka pungkas pengacara korban Dr. Ramces Pandiangan SH, MH.