Polres Simalungun Bantah Tudingan Kriminalisasi, Ungkap Fakta Hukum Kasus Pengancaman Helarius Gultom

Simalungun | DelikSumut – Menanggapi tudingan organisasi kemahasiswaan HMI Sumatera Utara yang menuduh adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus Helarius Gultom, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memberikan klarifikasi dan bantahan keras terhadap berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Kaurbin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan HMI Sumut. “Kami tegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” ujar IPDA Bilson Hutauruk saat memberikan keterangan pers di Mapolres Simalungun, Senin (22/7/2025).

Mengapa kasus ini ditetapkan sebagai tindak pidana, IPDA Bilson menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Helarius Gultom didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/221/VI/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2025 oleh pelapor Vander Kapellen Nadapdap.

“Siapa yang melaporkan dan apa yang dilaporkan harus kita jelaskan kepada publik secara transparan. Pelapor adalah Vander Kapellen Nadapdap, seorang petani berusia 51 tahun yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekira pukul 11.00 WIB di Huta Raja Hombang, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun,” ungkap IPDA Bilson memberikan kronologi awal kasus.

Kapan tepatnya kejadian ini terjadi dan bagaimana kronologisnya, Penyidik menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pelapor bersama rekan-rekannya sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit ketika tiba-tiba Helarius Gultom bersama sekitar 22 orang mendatangi lokasi tersebut.

“Tersangka Helarius Gultom berkata ‘Gak bisa kalian panen ini’ kepada pelapor. Kemudian saat korban Mira Lorenta Silalahi mendokumentasikan kegiatan tersebut, tersangka menghampiri dan memukul lampu sepeda motor hingga pecah sambil berkata ‘Yang kalian videokan nya kami’,” ucap IPDA Bilson menjelaskan detail kejadian.

Penyidik melanjutkan bahwa tersangka kemudian mengambil sebilah parang milik korban Arnol Happy Sinaga dan mengancam dengan berkata “Kubunuh kalian satu satu kalau kalian videokan kami” sambil mengacungkan parang tersebut.

Bagaimana proses penyidikan dilakukan, IPDA Bilson menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tiga orang saksi, dan terlapor. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sepeda motor yang rusak,” terang IPDA Bilson.

Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2025 dengan nomor SP.Sidik/191/VI/2025/Reskrim, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi tuduhan adanya persekongkolan, IPDA Bilson dengan tegas membantah. “Tuduhan persekongkolan antara penyidik dengan pelapor sama sekali tidak berdasar. Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan kepentingan pihak manapun,” ucapnya dengan nada tegas.

Mengapa penetapan tersangka dilakukan dengan cepat, Penyidik menjelaskan bahwa kecepatan proses tidak mengurangi kualitas penyidikan. “Semua tahapan telah dilalui, termasuk gelar perkara penetapan tersangka dengan saran dan pendapat peserta gelar. Keputusan menetapkan Helarius Gultom sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif,” jelas IPDA Bilson.

Fakta yang perlu diketahui publik adalah bahwa tersangka Helarius Gultom memiliki riwayat hukuman sebanyak dua kali, yaitu vonis 1 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat (93/Pid.B/2016/PN Sim) dan 6 bulan penjara dalam kasus pengancaman (136/Pid.B/2018/PN Sim).

“Kami menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik kriminalisasi dalam institusi kami. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup IPDA Bilson Hutauruk, menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (PN)

Exit mobile version