Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum mereka pada hari Sabtu, (15/6/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20:00 WIB di sebuah ladang milik warga yang berlokasi di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pada pukul 20:00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tersangka tersebut kemudian diketahui bernama Romi Afandi Simatupang, berusia 35 tahun, yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram.
Romi Afandi Simatupang mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan apresiasinya terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Selain itu,Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar besar. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Kami akan terus mengejar jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan Romi Afandi Simatupang dan pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Ujung Padang ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi narkoba. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup AKP Irvan Rinaldi Pane.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Ujung Padang dan sekitarnya dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban masyarakat semakin terjaga. Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. (PN)