Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit.

https://www.tapanuli.online/SUMUT | Delik Sumut – Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit.

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 residivis pelaku pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api, yang terjadi di Huta 4 Nagori Huta Parik 4 Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada hari Minggu kemarin (05 Maret 2023), ucap Hadi pada Awak Media.

Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu F S usianya 29 tahun di Kabupaten Asahan, dan BP usianya 32 tahun di Rokan Hilir Riau, ujar Hadi.

Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto 38 tahun, di Huta 4 Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Kamis (02 Maret 2023) yang lalu, sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban, dan mengarahkan senjata api kepada korban, Selanjutnya pelaku mengambil tas sandang milik korban, dan menggasak uang tunai sebesar 18.120.000 rupiah.

Kemudian pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, pungkas Hadi. (sab).

Exit mobile version