Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba berhasil menggelar kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Simalungun pada Sabtu, (06/7/2024), Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 123 / II/OPS.1.3.1/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2022.
Sasaran operasi ini adalah sebuah rumah di Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi, yaitu Jamaluddin (27 tahun) dan Deni Irawan (30 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.65 gram, uang sebesar Rp 100.000, dan satu unit HP android.
Selanjutnya, tindakan yang akan diambil oleh Polres Simalungun adalah mengembangkan jaringan atas, menyita barang bukti, dan memproses tersangka. Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa kegiatan GKN akan terus dilaksanakan dengan kerjasama masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba secara signifikan,” ujar AKP Irvan Rinaldi Pane.
Menurutnya, kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. “Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat bergerak lebih cepat dan efektif dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Dua tersangka yang diamankan, Jamaluddin dan Deni Irawan, saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Barang bukti yang ditemukan juga akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang akan dijalankan terhadap kedua tersangka.
Operasi Grebek Kampung Narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kepling Huta I Nagori Pematang Kerasaan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan siap membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun berharap bahwa dengan langkah-langkah yang telah diambil, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun dapat diminimalisir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan mereka dari bahaya narkoba.
Kegiatan Grebek Kampung Narkoba ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkoba.(PN)