Simalungun | DelikSumut – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru, Pengadilan Negeri Simalungun mengadakan rapat koordinasi terkait peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Simalungun, jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (1/4/2024), dan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB sampai selesai.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Ibu Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, membuka acara dengan sambutan hangat, disusul oleh penyanyian lagu Indonesia Raya, dan doa dipimpin oleh Bapak Usaha Sembiring, SH. Rapat terus berlanjut dengan sesi paparan materi yang disampaikan oleh Hakim Anggreana Elisabeth Roria Sormin, SH, MH, Hakim Deria E. Ginting, SH, MHum, dan Hakim Yudi Dharma, SH, MH, yang memberikan pencerahan mendalam terhadap peraturan Mahkamah Agung RI yang baru.
Wakapolres Simalungun, Kompol Hendrik Situmorang, SH, MH, mewakili Kapolres Simalungun, menyampaikan rapat koordinasi ini digambarkan sebagai langkah signifikan dalam memperkuat kerjasama antara pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, serta jajaran kepolisian Simalungun. Wakapolres menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
“Pertemuan seperti ini sangatlah krusial dalam membangun fondasi yang kuat antara berbagai institusi penegak hukum. Dengan pemahaman yang sama dan interpretasi yang akurat, kita dapat bersama-sama memperkuat implementasi hukum yang efektif di Kabupaten Simalungun,” ujar Kompol Hendrik.
Lebih lanjut, Wakapolres menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara semua aparatur penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Beliau juga menyinggung soal urgensi adaptasi terhadap perubahan dan inovasi dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Kita harus selalu siap beradaptasi dengan perubahan dan tantangan baru. Dengan terus menerapkan inovasi dan teknologi terkini dalam proses penegakan hukum, kita dapat lebih cepat dan akurat dalam memberikan keadilan untuk seluruh rakyat Simalungun,” tambah beliau.
Wakapolres menutup sambutannya dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk bersama-sama berkomitmen dalam menerapkan dan mematuhi peraturan yang telah dibahas. Harapannya, seluruh instansi terkait dapat bekerjasama dengan lebih baik lagi dalam memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat Simalungun.
“Saya mengajak kita semua untuk mengambil inti dari rapat koordinasi hari ini dan menerapkannya dalam tugas kita sehari-hari. Dengan kerja keras, kerjasama, dan dedikasi kita bersama, saya yakin kita dapat menciptakan Simalungun yang lebih baik dan lebih aman untuk kita semua,” tutup Wakapolres dengan penuh semangat.
Sesi tanya jawab menjadi bagian penting dari agenda, memungkinkan dialog produktif dan diskusi mendalam antar peserta rapat. Acara ditutup dengan penandatanganan MOU dan sesi foto bersama yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kajari Simalungun, Wakapolres Simalungun, dan perwakilan dari Kalapas P.Siantar, menandai komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Simalungun.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak dapat saling memahami dan mengimplementasikan peraturan Mahkamah Agung RI dengan lebih baik lagi, demi keadilan yang sejati bagi masyarakat Simalungun. Komandan acara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan penting ini.(PN)