Polres Simalungun Launching Pamapta, Wujud Transformasi Pelayanan 24 Jam untuk Masyarakat

Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun resmi meluncurkan program Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui Apel Launching yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No 110 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (20/10/2025) pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., yang memimpin langsung apel tersebut menjelaskan bahwa launching Pamapta merupakan implementasi dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

“Apel Launching Pamapta ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pamapta ini merupakan wujud transformasi Polri yang hadir 24 jam untuk melayani masyarakat dan ini adalah upaya transformasi struktural dalam bentuk menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Marganda Aritonang saat memberikan amanat dalam apel tersebut, Senin (20/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung hingga selesai ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Polres Simalungun, termasuk Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Log Kompol Pandapotan Butar Butar, S.H., para Kasat, Kasie, Kasubbag, serta seluruh perwira, brigadir, dan ASN Polres Simalungun.

Rangkaian acara dimulai dengan persiapan peserta apel, dilanjutkan dengan acara pokok yang meliputi penghormatan kepada pimpinan apel, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan Keputusan Kapolri, hingga pemasangan band lengan Pamapta pada personel Pamapta Polres. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama.

AKBP Marganda Aritonang menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan penguatan fungsi Pamapta untuk meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Tugas dan fungsi Pamapta begitu kompleks dan sangat penting dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, Pamapta akan memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu yang meliputi penerimaan laporan polisi, penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), surat izin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pamapta juga bertugas dalam pengoordinasian dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan, yakni tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi lainnya. Selain itu, Pamapta akan memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengajak kepada seluruh personel Polres Simalungun untuk bergandengan tangan dalam menghadapi beban tugas kita ke depan, dan mari kita memelihara dan meningkatkan hubungan kemitraan dengan segenap komponen masyarakat,” ajak AKBP Marganda Aritonang.

Kapolres juga menekankan pentingnya memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta ketanggapan segera terhadap informasi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap di Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres Simalungun memastikan bahwa kehadiran Pamapta ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memperkuat hubungan kemitraan antara polisi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun. (PN)

Exit mobile version