Simalungun | DelikSumut – Polsek Bangun Resor Simalungun menunjukkan respons cepat dalam penanganan kebakaran tiga unit rumah kontrakan permanen di Jalan Asahan KM 4 Gang Subur, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/3/2026). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ini menimbulkan kerugian material ditaksir mencapai Rp 150 juta, namun tidak ada korban jiwa.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa malam sekitar pukul 21.50 WIB menjelaskan, Polsek Bangun langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran.
“Polsek Bangun menunjukkan respons yang sangat cepat dalam menangani kejadian kebakaran tiga unit rumah kontrakan di wilayah hukumnya. Tim langsung berangkat ke TKP untuk melakukan pengamanan dan pengumpulan keterangan,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.50 WIB tentang adanya kebakaran yang menimpa tiga unit rumah kontrakan permanen.
“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., beserta Pawas AIPTU Agusanta Ginting dan anggota piket SPKT untuk segera berangkat ke TKP,” ungkap Kapolsek yang disampaikan oleh Kasi Humas.
Ketiga rumah kontrakan yang terbakar ditempati oleh Mariati Simanjuntak (55 tahun), Liza Magdalena Siregar, dan Siti Kholijah Siregar (55 tahun). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga yang mengontrak di lokasi tersebut.
“Tiga unit rumah kontrakan yang terbakar ditempati oleh tiga keluarga. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ucap AKP Verry.
Sesampainya di TKP, tim Polsek Bangun menemukan api masih menyala dan masih dalam upaya pemadaman oleh satu unit damkar milik Pemkab Simalungun yang dibantu oleh masyarakat sekitar. Anggota langsung mengamankan TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi.
“Sesampainya di TKP, api masih hidup dan masih dalam upaya pemadaman oleh damkar Pemkab Simalungun dengan bantuan masyarakat. Tim langsung mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi,” ungkap Kasi Humas.
Menurut keterangan saksi Edi Aman Damanik (56 tahun), warga setempat, pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB terdengar teriakan anak-anak yang mengatakan ada asap. Masyarakat yang tinggal di pemukiman padat tersebut langsung keluar dari rumah dan melihat asap berasal dari rumah Siti Kholijah Siregar.
“Saksi mengatakan bahwa masyarakat spontan berusaha memadamkan api. Karena lingkungan tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran, pemadaman dilakukan dengan menarik selang air dari mobil pemadam melalui rumah penduduk,” ujar AKP Verry.
Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit dengan menggunakan satu unit damkar Pemkab Simalungun dan bantuan dari masyarakat setempat. Upaya gotong royong masyarakat sangat membantu proses pemadaman.
“Api dapat dipadamkan sekitar 30 menit kemudian berkat kerja sama antara petugas damkar dan masyarakat yang kompak membantu,” ungkap Kasi Humas.
Polsek Bangun menduga sementara api berasal dari akibat hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN. Dugaan ini berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
“Dugaan sementara, asal api dari akibat hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN. Namun masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” ucap AKP Verry.
Tim Polsek Bangun melakukan serangkaian tindakan kepolisian meliputi mendatangi TKP, pengecekan TKP, pembuatan sketsa TKP, penyitaan barang bukti berupa satu buah broti bekas terbakar dan satu buah seng bekas terbakar, pemeriksaan saksi-saksi, pemasangan police line, serta koordinasi dengan Inavis Polres Simalungun.
“Tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, termasuk penyitaan barang bukti dan koordinasi dengan Inavis Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Personil yang mendatangi TKP terdiri dari IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim, AIPTU Agusanta Ginting selaku Kanit Sabhara, AIPDA Riduan Simanungkalit selaku Bhabinkamtibmas Kecamatan Siantar, dan Brigpol Alwi Simatupang dari Reskrim.
“Tim yang turun ke lapangan bekerja secara profesional dalam mengamankan TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ucap AKP Verry.
Kerugian material dalam kejadian ini ditaksir mencapai Rp 150.000.000 atau seratus lima puluh juta rupiah. Namun yang paling penting, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran ini.
“Kerugian material memang cukup besar, ditaksir sekitar Rp 150 juta. Namun syukurlah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ungkap Kasi Humas.
Laporan Polisi dengan Nomor LP/A/02/III/2026/SPKT/Polsek Bangun telah dibuat pada tanggal 17 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penanganan kasus non pidana ini.
“Kasus ini dikategorikan sebagai non pidana. Polsek Bangun telah membuat laporan kejadian dan melaporkan ke atasan untuk tindak lanjut lebih lanjut,” pungkas AKP Verry. (PN)
