Simalungun | DelikSumut – Keberhasilan gemilang diraih jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam waktu singkat, tim Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan empat tersangka sekaligus. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Sabtu, (06/6/2026), sekira pukul 18.00 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polres Simalungun terus mendorong seluruh jajaran, termasuk Polsek, untuk bekerja maksimal demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 14.19 WIB. Korban, NURSIAH PASARIBU (60), warga Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, menerima telepon dari saksi HASUDUNGAN SILALAHI yang memberitahukan bahwa rumah miliknya diduga telah dibobol pencuri. Rumah tersebut memang telah ditinggal kosong sejak tahun 2019 karena korban berpindah domisili ke Kota Medan.
Keesokan harinya, Senin 1 Juni 2026 pukul 11.20 WIB, korban bersama saksi mendatangi rumah tersebut dan mendapati hampir seluruh isi rumah telah lenyap. Pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang yang terlebih dahulu dibongkar paksa.
Barang-barang yang raib jumlahnya sangat banyak, antara lain 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, televisi 32 inci merek Sharp, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, hingga tas dan selimut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Laporan resmi diterima Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 01 Juni 2026, pukul 13.41 WIB.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa Unit Reskrim langsung bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri keberadaan barang-barang milik korban,” ucap AKP Gunawan Sembiring.
Titik terang muncul saat tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sejumlah orang tidak dikenal menawarkan guci untuk dijual. Tim kemudian mendalami informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pertama, ABDUL KADIR BACHA alias KADIR (31), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan.
“Setelah diinterogasi, tersangka Kadir memberikan keterangan yang mengarah kepada keterlibatan orang-orang lainnya, sehingga tim langsung melakukan pengembangan,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.
Berdasarkan pengembangan tersebut, tim berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, yakni PITRA RAHMADANI alias PITRA (22), HENDRA GUNAWAN alias DENO (39), dan ILHAM SYAHPUTRA alias PUTRA BOTAK (20). Keempatnya merupakan warga sekitar wilayah Dolok Batu Nanggar.
Para tersangka mengakui telah memasuki rumah korban melalui bagian belakang dan mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor.
Sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, 3 karung goni berisi boneka, 1 unit televisi LED Samsung 32 inci, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6001 TBH, serta berbagai barang lainnya milik korban.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Polsek Dolok Batu Nanggar telah menunjukkan kerja maksimal. Ini bukti bahwa Polri hadir, responsif, dan tidak tinggal diam ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” pungkasnya. (PN)
