Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Seorang pria berinisial JMG (46) diamankan beserta barang bukti ganja dalam jumlah cukup besar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026) sekira pukul 18.25 WIB.
Menurut AKP Hengky Bonari Siahaan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani.
“Ini wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Kami hadir untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterimanya pada Jumat sore sekira pukul 16.00 WIB mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu informasi saya terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk dan langsung mengamankannya. Pria tersebut diketahui berinisial JMG, berusia 46 tahun, berprofesi sebagai buruh, dan beralamat di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus besar kertas nasi yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 63,52 gram, serta 114 paket kecil kertas nasi yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 177,80 gram. Petugas juga menyita satu bungkus plastik kresek berisi batang ganja dengan berat bruto 21,06 gram, dua unit telepon genggam android, dan satu bal kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
“Total barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Puluhan paket kecil ini diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli,” tutur AKP Hengky Bonari Siahaan.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial MUS. Petugas pun segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MUS, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.
“Pengembangan sudah kami lakukan tanpa menunggu waktu lama. Saat ini MUS belum dapat ditemukan, dan pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Hengky Bonari Siahaan mengapresiasi kinerja anggotanya yang bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga. Bisa melalui Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun,” pungkasnya.
Polsek Gunung Malela menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan wilayah Simalungun yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (PN)
