Simalungun | DelikSumut — Kerja keras dan ketekunan personel Reskrim Polsek Gunung Malela akhirnya membuahkan hasil. Seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian berinisial M.Y.P. (23 tahun), pekerjaan tukang becak, berhasil ditangkap pada hari Rabu, (15/4/2026), sekira pukul 12.00 WIB, di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Yang menjadi perhatian publik, korban dalam kasus ini adalah seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Sibolga.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat ditemui pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 18.10 WIB.
“Kami bangga dengan kinerja personel Reskrim Polsek Gunung Malela yang bekerja tanpa kenal lelah selama sembilan hari untuk memburu pelaku. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan kami sendiri yang menjadi korban,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 6 April 2026, sekira pukul 03.41 WIB, di rumah milik pelapor MD(41 tahun), anggota Polri Polres Sibolga, yang beralamat di Jalan Asahan KM. 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kejadian baru diketahui sekira pukul 10.00 WIB ketika istri pelapor, MS, menghubungi suaminya melalui telepon untuk memberitahukan bahwa satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium yang berada di belakang rumah telah raib dibawa pelaku. Pelapor yang saat itu tengah berada di Kota Pematangsiantar segera kembali ke rumah untuk memastikan laporan tersebut.
“Setelah mengecek rekaman kamera CCTV di rumahnya, korban mendapati rekaman yang menunjukkan seorang pria tidak dikenal mengambil jemuran tersebut pada dini hari sekira pukul 03.41 WIB. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Malela pada 7 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp800.000 atas hilangnya satu unit jemuran pakaian aluminium tersebut. Meski nilai kerugian tidak terlampau besar, namun prinsip penegakan hukum yang berkeadilan mendorong jajaran Polsek Gunung Malela untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku berhasil diringkus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah TKP serta analisa mendalam terhadap rekaman CCTV milik korban guna mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selama sembilan hari, tim Reskrim Polsek Gunung Malela terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengembangan informasi di lapangan.
“Pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB, IPDA B. Situngkir menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka M.Y.P. pada pukul 12.00 WIB di lokasi tersebut,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Saat dilakukan interogasi, tersangka M.Y.P. mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket warna hitam bertuliskan “DOBUJACK”, satu buah tas warna merah merek FILA, serta satu unit becak motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.
Tersangka M.Y.P. kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan dari komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. “Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap kasus dan membawa para pelaku ke hadapan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Simalungun,” tegasnya. (PN)
