Samosir | DelikSumut |
Kebakaran lahan melanda wilayah Perbukitan Paratusan Dusun I Desa Cinta Maju Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir pada hari Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Melihat asap dan kobaran api yang terlihat dari Kantor Polsek Palipi Kapolsek Palipi AKP Parlindungan Sinaga segera mengambil tindakan cepat dengan mengerahkan seluruh anggota Polsek Palipi untuk membantu pemadaman kebakaran.
Meskipun lahan yang terbakar merupakan lahan kosong yang ditumbuhi rerumputan alang-alang, api dengan cepat menyebar karena kondisi yang kering dan angin kencang. Kapolsek Palipi bekerja sama dengan Camat Sitio-tio dan Kepala Desa Cinta Maju bersama masyarakat sekitar berusaha keras memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.
Kebakaran yang menimbulkan kekhawatiran karena lokasinya yang berada di perbukitan dengan medan terjal membuat upaya pemadaman titik api menjadi lebih sulit. Namun, berkat kerja keras dari personel Polsek Palipi, perangkat pemerintahan, dan warga setempat, sebagian besar titik api berhasil dipadamkan.
Bripka Jariahman Saragih dari Polsek Palipi menjadi saksi awal terjadinya kebakaran dan segera melaporkan insiden ini ke WA Grub Karhutla Kec. Sitio-tio untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat dan stakeholder terkait.
Hingga berita ini diturunkan, kerugian materiil dari lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektar. Namun, berita baiknya adalah tidak ada laporan korban jiwa akibat kebakaran ini.
Penyebab dan pelaku kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Pada pukul 15.30 WIB, situasi mulai terkendali karena bantuan dari alam berupa turunnya hujan di lokasi kebakaran. Namun, tetap diperlukan kewaspadaan dan kesiapan dari personel Polsek Palipi, petugas kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat setempat untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran kembali.
Polsek Palipi patut diapresiasi atas respon cepat dan kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait dalam mengatasi kebakaran lahan ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran lahan untuk menjaga keselamatan bersama.(Sam86).