Simalungun | DelikSumut — Upaya tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Menjadi pencapaian membanggakan adalah berhasilnya personil Polsek Perdagangan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang wiraswasta berusia 36 tahun. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi kejahatan narkoba yang mengancam generasi muda.
Pelaku dalam kasus ini adalah Andi Agus Siregar alias Cokal, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui telah melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba di kediamannya.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, dimulai sekira pukul 18.00 WIB hingga selesai. Waktu penangkapan yang strategis ini dipilih berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengintaian yang telah dilakukan sebelumnya.
Lokasi penangkapan terjadi di dalam rumah milik Andi Agus Siregar yang terletak di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Penangkapan ini dilakukan setelah personil Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Proses penangkapan berlangsung melalui tahapan penyelidikan dan pengintaian yang dimulai pukul 18.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kempling setempat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 18.10 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram, dan 11 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Total keseluruhan barang bukti narkoba mencapai 8,18 gram bruto.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung seperti 2 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik digital merek Qc. Pasc, 1 buah dompet corak bunga, dan 1 unit handphone merek Oppo A-16 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan narkoba jenis sabu yang ditemukan didapatkan dari seorang laki-laki bernama Dewa yang beralamat di Pematang Bandar,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan hasil interogasi.
Pengakuan pelaku ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap dalang di atasnya sesuai dengan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut ke Kejaksaan setelah pelengkapan berkas penyelidikan. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah Simalungun.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba. (PN)