SIMALUNGUN | DelikSumut – Dua orang laki-laki telah diamankan oleh personil Polsek Raya Kahean pada Sabtu, 2 September 2023 pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., MH., membenarkan adanya informasi tersebut, Senin(4/9/2023) sekira Pkl.12.00 WIB, “Benar personel Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria yang terbukti memiliki shabu-shabu, “ujar Jaresman.
Lebih lanjutk Kapolsek menjelaskan, “Tersangka pertama berinisial “RW(23)” dan “N(29)” keduanya merupakan warga Huta III Sembesar Nagori Bah Bulian Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Besar Huta Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, SH, MH dan personil Polsek Raya Kahean mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sering membawa narkotika jenis shabu-shabu di lokasi yang telah diinformasikan.
Kemudian Personel Polsek Raya Kahean langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim kemudian melihat “RW(23)” dan “N(29)” di jalan besar yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat, dan dilakukan penangkapan. Sebelum tertangkap, tim melihat “RW(23)” menjatuhkan benda berupa plastik kecil yang kemudian ditemukan berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Dari tangan “N(29)”, ditemukan sebuah kertas aluminium foil yang di dalamnya berisi satu buah kaca pirex dan jarum. Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang laki-laki di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean. Penyidikan akan dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun. Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu berat brutto 0,25 gram dan satu lembar kertas aluminium foil berisikan satu buah kaca pirex dan jarum.
Atas kejadian tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan himbauan, “Dalam memerangi Narkoba, Saya ingin menyampaikan himbauan yang sangat penting berkaitan dengan penanganan kasus narkoba. Memang benar bahwa narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kita, terlepas dari status sosial, pekerjaan, atau latar belakang. Namun, kami berjanji untuk tidak henti-hentinya berupaya memberantas narkoba dari akar masalahnya.
Kami sadar bahwa perjuangan ini tidak mudah dan tidak bisa kami lakukan sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam perang melawan narkoba. Mulailah dengan lingkungan terkecil kita, yaitu keluarga dan lingkungan terdekat. Sampaikan bahaya dan dampak negatif dari narkoba, buatlah mereka sadar bahwa narkoba bukanlah solusi dari segala masalah, “himbau AKBP Ronald.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kami kepada masyarakat yang senantiasa memberi informasi dan mendukung kegiatan kami dalam memberantas narkoba. Informasi yang Anda berikan sangat berharga untuk membantu kami dalam penegakan hukum.
Bagi siapapun yang mengetahui atau mencurigai aktivitas narkoba, jangan segan-segan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Semua informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaannya terjaga, “tegas AKBP Ronald, Senin(4/9/2023).
Lebih lanjut Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam penanganan peredaran Narkoba di Simalungun, “Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Simalungun agar tetap bersih dari narkoba. Perang melawan narkoba ini adalah perang kita bersama. Dengan sinergi dan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, saya yakin kita dapat menjaga Kabupaten Simalungun dari ancaman narkoba.
Ingat, narkoba adalah musuh kita semua. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan kita dan generasi penerus bangsa,”pungkas AKBP Ronald.(PN)