Hukum  

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Curat di Jalan Enggang

Pematangsiantar | Siantar – Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RJRL alias C pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18:00 Wib

Kapolsek Siantar Barat IIPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H, Minggu (26/1/2025) sore menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C 28 tahun, jln. Enggang no.36 kelurahan Sipinggol punggol, kecamatan siantar barat kota Pematang Siantar.
hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sore sekira pukul 15:00 WIB.

Pencurian tersebut terjadi dirumah korban Thomas Alferus Sitorus di jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Senin 13 Januari 2025 malam ekira pukul 23:00 Wib.

Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren. Aibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *