Hukum  

Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Pasutri di Kampung Sidomulyo

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar selesaikan masalah pasangan suami istri di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (20/2/2026) sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa pihak pertama inisial HS (35) selaku suami dan pihak kedua inisial RP (35) selaku istri merupakan pasangan suami istri yang telah pisah rumah sejak tahun 2023 atau sekitar 2 tahun 3 bulan dan anak anak mereka tinggal bersama pihak kedua.

Kemudian Bhabinkamtibmas dan Lurah menyampaikan saran saran dan pemaham hukum kepada Kedua Belah Pihak. Setelah dilakukan mediasi bersama Lurah Simarimbun Bapak Haposan Siahaan di Kantor Kelurahan Simarimbun, kedua belah pihak selesaikan masalah mereka dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Kapolsek menambahhkan kegiatan Mediasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana lainnya serta meningkatkan kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat.

“Suami istri itu sudah bersedia di mediasi dengan membuat kesepakatan dengan surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *