Polsek Siantar Martoba Amankan Dua Pelaku Curat

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil tangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MRS alias K (20) warga Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan JCS alias A (19) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (28/4/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa curat tersebut terjadi bengkel milik pelapor/korban inisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya, pada Selasa 7 April 2026 dini hari sekira pukul 00.10, pelapor duduk-duduk sambil menjaga bengkel (tambal ban) miliknya yang berlamat di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Karena sudah larut malam (dini hari), pelapor sampai ketiduran di sebuah kursi dengan posisi 2 unit HP miliknya terletak di samping badannya, yaitu HP merk Vivo IY21d dan HP merk Xiaomi Readmi.

Sekitar 20 menit kemudian tepatnya pukul 00.30 WIB, pelapor dibanguni seseorang tidak dikenal yang kebetulan melintas di depan bengkel miliknya dan mengatakan : “Tulang ada kehilangan?, barusan ada orang masuk dan sudah pergi, saya lihat orang tersebut mencurigakan”. Mendengar itu pelapor langsung mengecek 2 unit HP miliknya ternyata sudah hilang dari samping badannya.

Selanjutnya pelapor bersama seseorang yang membangunkannya tersebut berusaha mencari/mengejar para pelaku dengan masing masing mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Medan Simpang Grand Zuri sampai ke Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, namun para pelaku tidak ditemukan.

Tidak terima kejadian itu pada pagi harinya sekira pukul 07.43 WIB, pelapor/korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 53 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 April 2026 karena pelapor kehilangan 2 unit HP miliknya dengan kerugian materil sebesar Rp.4.700.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa 28 April 2026 malam sekitar pukul 23.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana Curat tersebut dengan menangkap kedua pelaku (MRS alias K dan JCS alias A) beserta sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan ketika melakukan curat tersebut di halaman penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP milik korban tersebut. Pencurian HP sudah mereka rencanakan sejak hari Senin 6 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan berkeliling kota berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna merah hitam sembari mencari / melihat orang yang akan dicuri HPnya.

Pada Selasa 7 April 2026 dini hari sekira pukul 00.30 Wib saat melintas didepan bengkel pelapor, kedua pelaku melihat pelapor tidur di tempel ban sehingga pelaku JCS alias selaku pengendara memutar balik arah sepedamotor dan berhenti didekat bengkel pelapor, kemudian pelaku MRS alias K selaku dibonceng turun dari sepedamotor dan langsung mengambil 2 unit HP milik pelapor yang diletakkan di samping badannya.

Lalu kedua pelaku kabur kearah Eks Terminal Sukadame menjual HP merk Vivo Y21 kepada seseorang inisial S seharga Rp.420.000 dan HP merk Xiomi Readmi kepada seseorang inisial J seharga Rp.450.000. Kemudian uang hasil penjualan HP curian tersebut telah habis mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan juga beli makanan dan minuman.

“Kedua tersangka itu belum pernah dihukum tapia sudah berulang kali melakukan pencurian. Sampai saat ini sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf c dan g dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua. (PN)

Exit mobile version