Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsianțar melalui personil piket Polsek Sianțar Martoba respon cepat lakukan pengecekan TKP kebakaran rumah di Jalan Parbebsi, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar tepatnya di perladangan kelapa sawit milik keluarga korban, Rabu (5/05/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa pemilik rumah terbakar Ponnis Tamba (59) warga Jalan Parsaoran, Kelurahan Bah kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar (sesuai KTP)
Awalnya pada hari Rabu 5 Mei 2026 siang sekitar pukul 12.30 wib saksi Rudiman Purba (54) dan Holden Siantar (46) mendapat informasi dari anak SD yang baru pulang sekolah kemudian para saksi mendatangi TKP dan menemukan rumah korban yang terbuat dari tepas beratapkan seng dan berlantaikan semen berukuran 3×5 masih terbakar.
Lalu para saksi memvideokan rumah yang terbakar dan mengirimkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla. Kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan ke grup RT dan grup Polsek Siantar Martoba.
Tidal berapa lama Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH bersama personil piket dan Bhabinkamtibmas tiba di TKP tetapi rumah tersebut sudah habis terbakar. Selanjutnya personil piket melakukan olah TKP dan pendataan.
Adapun barang yang terbakar didalam rumah tepas beratapkan seng berlantaikan semen berukuran 3×5 berupa pakaian, tempat tidur, lemari pelastik dan bantal.
“Sumber api masih dalam penyelidikan unit Reskrim. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian materil ditaksir Rp. 5.000.000,” Pungkas AKP Martua. (PN)
