Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas bersama Unit Fungsi selesaikan dugaan pemukulan yang terjadi di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pemangsiantar, Minggu (1/3/2026) siang, sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH menyampaikan bahwa pemukulan tersebut berawal pada pagi harinya sekira pukul 09.30 Wib pihak kedua inisial JTS (61) warga Jalan Gurilla Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari mengeluarkan barang barang dari dalam rumahnya untuk pindah rumah. Saat mengeluarkan barang barang tersebut, pihak kedua mendengar ada kalimat dari pihak pertama inisial IGS (54) warga yang sama, “lets go…lets go”.
Lalu pihak kedua mendatangi rumah pihak pertama menanyakan kek mana nya kalimat mu, “Lets go lets go”. Antara pihak pertama dan kedua terjadi cekcok mulut dan anak pihak pertama datang memegang pihak kedua. Seketika itu pihak pertama melakukan pemukulan kearah wajah pihak kedua yang mengakibatkan luka robek di bibir kanan sebelah atas.
Akibat kejadian itu pihak kedua langsung mendatangi Mako Polsek Siantar Martoba untuk melaporkan kejadian. Selanjutnya Piket Pawas dan Unit Fungsi langsung respon cepat melakukan cek TKP dan membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat selesaikan dugaan pemukulan tersebut secara kekeluargaan dengan point point disepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai termasuk kedua belah pihak tidak membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Dugaan pemukulan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Martua. (PN)












