Pematangsiantar | DelikSumut – Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di Jalan Darussalam Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya Mess Putri PNM Mekar dengan problem solving, (1/3/2026) malam sekira pukul 19.35 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH Menyampaikan bahwa dugaan selesai paham tersebut, antara pihak pertama inisial TS (21) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan pihak kedua inisial RT (30) warga Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya piket piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak sepakat selesaikan dugaan selesai paham paham tersebut secara kekeluargaan dengan point point telah disepakati bersama yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian bermaterai termasuk kedua belah pihak tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Dugaan selisih paham itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Martua. (PN)












