Polsek Siantar Martoba Selesaikan Masalah Warganya Dengan Problem Solving

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Ka SPKT AIPTU Alles Napitu bersama AIPTU Franky Hutajulu dan Bhabinkamtibmas AIPDA Fadlan Fahami selesaikan masalah hutang piutang warga dengan Problem Solving, Sabtu (25/4/2026) pagi sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa, masalah tersebut pada hari Jumat 24 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib pihak II inisial HAPS warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar bertemu pihak I inisial PG (23) warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang merupakan mantan pacarnya di RS. Efarina jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar untuk mengambil Handphone (HP) merk Vivo Y19S karena telah melunasi hutangnya kepada pihak I.

Setiba dilokasi, pihak I memberikan HP Vivo Y 19S tersebut dikarenakan masih ada hutang pihak II untuk biaya bunganya. Atas kejadian tersebut pihak II melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba mengingat HP miliknya belum diserahkan Pihak I.

Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Martoba, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan hutang pihak kedua kepada pihak pertama dan HP telah dikembalikan dari pihak I kepada pihak II.

“Masalah itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Martua. (PN)

Exit mobile version