Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pos 1 PTPN IV Kebun Bangun

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pos 1 PTPN IV Kebun Bangun, Jl. Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba Akp Riswan Mengatakan Pelaku itu berinisial AWS alias A (31) warga Jl.Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Kampung Baru Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Penganiayaan itu terhadap korban Rasiono (51) pensiunan TNI pada hari Rabu 25 Juni 2024, Kemarin malam sekira pukul 22.00 Wib.

Awalnya pada hari Rabu 25 Juni 2024 sekira pukul 20:30 Wib malam korban (Rasiono) bersama saksi Suherman, Tigor Simanullang, Muhammad Satria dan Rizki Fahri Alumunandar sedang standby di Mess PTPN IV Kebun Bangun di Jalan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kemudian korban dikabari bahwa di dekat mesjid pos I ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan.

Selanjutnya, korban bersama saksi-saksi tersebut menuju lokasi yang dimaksud dengan berjalan kaki. Sekira kurang lebih 15 menit sesampainya di Pos I korban melihat sudah ada keramaian antara pihak Security, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cek cok antara pihak penggarap dengan pihak security.

Kemudian korban menenangkan barisan depan penggarap (barisan perempuan). Namun dari belakang berisan perempuan penggarap kemudian pelaku ANDREW WILLIAM SITUMORANG tiba tiba pelaku A mengayun kan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya

Lalu saksi-saksi menolong korban dan membawanya berobat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya dan dijahit pada bagian kepala yang robek tersebut serta korban juga harus di opname di Rumah Sakit (RS) Efarina Pematangsiantar kemudian dirujuk ke RS Sri Pamela Kota Tebing Tinggi. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 26 Juli 2024 sore sekira pukul 18:00 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU P. Damanik, SH dan anggota berhasil mengamankan pelaku AWS alias A di Jalan Besar Seribu Dolok, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun.

Hingga saat ini pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana. (PN)

Exit mobile version