Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH dan personil respon cepat selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan problem solving, Kamis, (27/08/2026) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH Menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Parsoburan Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar yang dilakukan pihak I inisial HS (40) warga Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar kepada Pihak II inisial SMC (43) warga Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun.
Kemudian Pihak II melaporkan kejadian ke Mako Polseķ Sianțar Selatan. Selanjutnya piket Pawas Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH dan personil respon cepat langsing menindaklanjutinya dengan pengecekan ke TKP dan melakukan mediasi kedua belah pihak di Polseķ Siantar Selatan.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan dengan dituangkan kedalam surat Pernyataan/Perdamaian bermaterai.
“Dugan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” Pungkas IPTU Suhaira. (PN)
