Pematangsiantar | DelikSumut – Personil Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan masalah dugaan pencurian tabung gas LPG 3 Kilogram (Kg) dengan problem solving, Rabu (20/8/2025).
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya menyampaikan pencurian tersebut terjadi pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib dirumah pihak pertama berinisial S (51) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Saksi K br. S melihat pihak kedua MRSPS (31) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Siantar Service Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga mencuri tiga buah tabung gan LPG 3 Kg kemudian memberitahukan kepada pihak pertama K br. S.
Selanjutnya, pihak pertama K br. S dan anggotanya mencari pihak kedua. Setelah berhasil ditemukan ternyata pihak kedua telah menjual tabung gas LPG tersebut kepada tukang botot di Jalan Patuan Anggi seharga Rp120.000. Tidak terima kejadian tersebut pihak kedua membawa pihak kedua ke Mako Polsek Siantar Utara sekaligus membuat laporan pengaduan.
Kemudian personil piket Polsek Siantar Utara melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana, pihak kedua mengakui perbuatannya serta meminta maaf sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak pertama memaafkan pihahk kedua karena masih ada hubungan keluarga.
“Kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan pencurian tersebut diselesaikan denga problem solving dan pihak kedua diserahkan kepada kakak kadungnya untuk dibawa pulang,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)