Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Bripka M. Nurday selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Langkat, Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, Senin (1/12/2025) pagi sekira pukul 08.10 Wib.
Kapolseķ Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bermula pada pagi harinya sekira pukul 08.10 Wib pihak pertama inisial MRS (32) bersama saudara kandungnya sedang membongkar barang- barang yang ada di dalam mobil di Jalan Langkat, Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu saat menurunkan barang-barang, melintas pihak kedua inisial SAP (34) warga yang sama menggunakan sepedamotornya. Kemudian terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak.
Menurut pengakuan pihak kedua jalan nya terhalang akibat aktivitas bongkar muat barang-barang pihak pertama sehingga membuatnya berhenti dan terjadi cekcok dengan pihak pertama.
Pihak kedua kembali kerumahnya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun saudara pihak pertama kembali cekcok dengan pihak kedua dari kejauhan. Pihak pertama mendekati pihak kedua dan pihak kedua juga mendekati pihak pertama sehingga terjadi keributan.
Saat itu pihak kedua tidak sengaja menyundul wajah pihak pertama dan mengenai mulut pihak pertama, sehingga pihak pertama mengalami luka berdarah di mulut dan lengan kanan nya luka akibat terjatuh akibat keributan tersebut.
Tidak terima kejadian itu pihak pertama melaporkan kejadian ke Polseķ Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Bripka M. Nurday langsung melakukan olah TKP dan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan karena kedua belah pihak tinggal bertetangga dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)












