Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gencar Cegah Karhutla: Aparat Desa dan Warga Nagori Jawabaru Dapat Edukasi Hukum Pidana 10 Tahun

Simalungun | DelikSumut – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menunjukkan kinerja luar biasa dalam menjalankan kegiatan profesional Polri untuk pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Melalui program sosialisasi komprehensif yang melibatkan aparat desa dan masyarakat, Polsek Tanah Jawa berhasil menghadirkan edukasi hukum yang detail tentang ancaman pidana pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengedukasi bahaya judi online di era digital.

Tim gabungan Polsek Tanah Jawa yang terdiri dari Kapos Pol Hutabayuraja, Bhabinkamtibmas Aiptu Rinaldi, dan Aipda Vonsa Tampubolon melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi, Rabu, (30/7/2025), pukul 14.00 WIB hingga selesai. Lokasi strategis yang dipilih adalah Huta I Jawabaru Nagori Jawabaru, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, menunjukkan pendekatan sistematis dalam menjangkau seluruh wilayah binaan.

“Kegiatan ini merupakan implementasi nyata profesionalisme Polri dalam pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Buftra SH, MH saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, pukul 19.20 WIB. “Kami bangga dengan respons positif aparat desa dan masyarakat terhadap program edukasi hukum yang kami sampaikan,” tambahnya dengan antusias.

Keunggulan program sosialisasi kali ini terletak pada keterlibatan langsung aparat desa sebagai mitra strategis. Tim Polsek bertemu dengan Ibu Pangulu Nagori Jawabaru, Novita Firdaus Simanjuntak, bersama masyarakat Nagori Jawabaru. Pendekatan kolaboratif ini memastikan pesan kamtibmas tidak hanya sampai ke masyarakat, tetapi juga terintegrasi dalam sistem pemerintahan desa.

Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi fokus utama dengan penekanan khusus pada aspek hukum yang mengikat. “Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan dan menghimbau kepada aparat desa dan warga Nagori Jawabaru agar tidak membakar lahan dan hutan di situasi musim kemarau berkepanjangan,” ucap Aiptu Rinaldi saat menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi.

Yang membedakan sosialisasi kali ini adalah penyampaian informasi hukum yang sangat spesifik dan mendetail. “Pembakaran dapat menimbulkan kebakaran yang meluas ke lahan dan pemukiman warga sekitarnya serta dapat diancam hukuman pidana sesuai UU RI No 32 Tahun 2009 Pasal 108,” ungkap Aipda Vonsa Tampubolon saat menjelaskan konsekuensi hukum kepada masyarakat. “Ancaman hukuman adalah pidana 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah,” tegasnya dengan tegas.

Penyampaian informasi sanksi hukum yang konkret ini memberikan efek deterjen yang kuat bagi masyarakat. Ketika masyarakat memahami risiko hukum yang sangat berat, mereka akan lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi musim kemarau berkepanjangan yang sedang terjadi membuat program ini sangat relevan dan urgent. Risiko penyebaran api yang tinggi di musim kemarau membuat setiap tindakan pembakaran berpotensi menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat luas, tidak hanya pelaku pembakaran.

Inovasi program sosialisasi Polsek Tanah Jawa juga mencakup edukasi tentang ancaman kontemporer berupa judi online. “Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas tentang bahaya narkoba dan perjudian online kepada masyarakat,” ujar petugas saat berinteraksi dengan warga. “Kami mengajak masyarakat untuk peduli situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.

Penambahan materi judi online menunjukkan adaptabilitas Polsek Tanah Jawa terhadap perkembangan tantangan kamtibmas di era digital. Dengan penetrasi internet yang semakin luas di daerah, edukasi tentang bahaya judi online menjadi sangat penting untuk mencegah korban dari masyarakat.

Program sosialisasi juga mencakup penguatan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan. “Selain ajakan untuk menjauhi peredaran gelap narkoba, petugas juga menyampaikan sosialisasi agar warga memelihara rasa kebangsaan dan mempererat persatuan dan kesatuan,” ungkap Bhabinkamtibmas saat memberikan materi komprehensif.

Pendekatan holistik yang menggabungkan aspek hukum, teknologi, dan ideologi ini menunjukkan pemahaman mendalam Polsek Tanah Jawa tentang kompleksitas tantangan kamtibmas modern. Program tidak hanya reaktif terhadap masalah yang sudah ada, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi potensi masalah di masa depan.

Keterlibatan Ibu Pangulu Nagori sebagai tokoh kunci dalam sosialisasi memastikan sustainability program. Dengan dukungan aparat desa, pesan-pesan kamtibmas akan terus bergema di masyarakat bahkan setelah kegiatan formal berakhir.

Keberhasilan Polsek Tanah Jawa dalam menghadirkan program sosialisasi yang komprehensif, relevan, dan berbasis hukum yang kuat menjadikan wilayah binaan sebagai model implementasi kamtibmas yang efektif dan berkelanjutan di lingkungan Polres Simalungun. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *