Polsek Tanah Jawa Serahkan Anak Pelaku Pencurian ke UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa untuk Pembinaan

Simalungun | DelikSumut – Polsek Tanah Jawa di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., berhasil menyerahkan seorang anak yang terlibat dalam kasus pencurian ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang juga mengedepankan perlindungan dan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Senin (19/8/2024), Sekira Pukul 17:30 Wib.

Kejadian ini bermula dari keterlibatan seorang anak laki-laki bernama Aditya Pransyah, yang baru berusia 12 tahun, dalam sebuah kasus pencurian. Aditya merupakan warga Huta Pokan Baru, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Kasus ini kemudian diproses melalui sistem peradilan anak, dan pada 15 Juli 2024, Pengadilan Negeri Simalungun mengeluarkan Putusan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN-Sim, yang memutuskan bahwa Aditya mendapatkan Diversi. Diversi ini merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan fokus pada rehabilitasi dan pemulihan anak.

Pada pukul 17.30 WIB, Aditya diserahkan ke UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa yang terletak di Jalan Industri No.47, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai personel, termasuk Panit Binmas IPDA PH. Sidauruk, Aipda R. Sinurat, pengacara Roy Hasiholan Pasaribu, S.H., pegawai Bapas Jonly Siallagan, S.H., serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Afni Nainggolan, S.H. Aditya diterima oleh Rosanna Saragi, salah seorang pegawai di UPTD tersebut. Penyerahan ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, memastikan bahwa Aditya kini berada di lingkungan yang tepat untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi yang sesuai.

UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa akan menjadi tempat Aditya menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengembalikan anak ke jalur yang benar dan membantu mereka mengembangkan potensi diri secara positif. Program ini diharapkan mampu meminimalisir risiko anak kembali terlibat dalam tindakan kriminal di masa depan.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan tempat anak-anak mereka bergaul dan beraktivitas. Ia juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam proses penyerahan ini atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas.

Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tanah Jawa untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, seperti Aditya, dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta prinsip-prinsip perlindungan anak. Dengan penyerahan ini, diharapkan Aditya dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan kelak menjadi individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.

Kegiatan ini menandai langkah konkret dalam upaya mencegah anak-anak terjerumus dalam dunia kejahatan dan memberikan mereka kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Di UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa, Aditya akan mendapatkan pembinaan yang intensif untuk memastikan bahwa ia dapat tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi masyarakat di masa depan. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *