Polsek Tanah Jawa Tindak Cepat Verifikasi Dugaan Narkoba dan Human Trafficking di Cafe Barra, Hoaks Informasi Viral Terbantahkan

Simalungun | DelikSumut – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap informasi viral di media sosial tentang dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan praktik human trafficking di Cafe Barra, Simpang Nagojor, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (30/3/2026) dini hari.

Operasi penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., dimulai pukul 00.45 WIB berdasarkan perintah lisan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., yang disampaikan pada Minggu, 29 Maret 2026. Penyelidikan melibatkan tim Opsnal Polsek Tanah Jawa dan didampingi Kepala Lingkungan IV Parlindungan Siahaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menerima informasi dari akun TikTok Selektip News yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan human trafficking di Cafe Barra. Sebagai bentuk tanggung jawab Polri untuk masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan menyeluruh,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin malam pukul 19.00 WIB.

Informasi yang beredar di media sosial tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat peredaran narkoba dan human trafficking merupakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan cepat dan profesional. Polsek Tanah Jawa merespons dengan menerjunkan tim penyelidik yang terdiri dari IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., AIPTU HW Sitorus, AIPTU YW Nainggolan, AIPDA Julianto Simanjuntak, dan Bripka Virman Herianto Tampubolon, S.H.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi, kami tidak menemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi maupun praktik human trafficking di Cafe Barra. Saat pengecekan, cafe tersebut dalam keadaan tutup,” jelaskan AKP Verry Purba.

Hasil penyelidikan diperkuat dengan keterangan dari tetangga cafe yang bernama Bima Lubis. “Menurut keterangan Saudara Bima Lubis, Cafe Barra tutup karena tidak ada pengunjung yang datang. Ini menunjukkan tidak ada aktivitas yang mencurigakan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Parlindungan Siahaan, yang turut dalam pengecekan memberikan konfirmasi serupa. “Sepengetahuan saya, tidak ditemukan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi dan tidak ditemukan praktik human trafficking di Cafe Barra. Selama ini tidak pernah ada laporan atau indikasi aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” ucap Parlindungan Siahaan.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial. “Kami berharap kepada oknum-oknum yang memiliki niat atau tujuan tertentu agar tidak memanfaatkan situasi. Kami berharap pihak-pihak tersebut dapat berpikir positif. Jangan sampai ditemukan bukti baru, karena kami akan bertindak profesional berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tegas dari Kanit Reskrim ini menjadi peringatan bagi para penyebar informasi tidak benar yang dapat merugikan pihak tertentu dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebaran informasi hoaks dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi korban fitnah.

“Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menangani setiap informasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas dengan cepat dan profesional. Kami tidak main-main dalam hal ini,” ungkap AKP Verry Purba.

Tim penyelidik telah membuat testimoni lengkap terkait hasil penyelidikan untuk dokumentasi dan pertanggungjawaban. Hasil penyelidikan juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut sesuai prosedur.

Kasi Humas Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial. “Masyarakat harus kritis terhadap informasi yang beredar. Jangan mudah percaya dan menyebarkan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pihak yang dituduh,” jelasnya.

Polsek Tanah Jawa juga mengimbau jika masyarakat memiliki informasi terkait tindak kejahatan, agar melaporkan langsung kepada pihak kepolisian melalui jalur resmi, bukan menyebarkannya di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif sebelum proses verifikasi dilakukan.

“Kami akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini. Apabila ada perkembangan atau temuan baru, akan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Verry Purba. (PN)

Exit mobile version