Simalungun | DelikSumut – Dalam sidang perkara Penangkapan tersangka pengedar Narkoba di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Hakim Persidangan memberikan apresiasi kepada 2 orang Prajurit Yonif 122/TS yang telah membantu memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Personel Yonif 122/TS tersebut adalah Sertu Dimensen Bamintel Yonif 122/TS dan Praka Oggy Priyana Ramadhan. Keduanya dipanggil sebagai saksi di persidangan karena mereka personel yang meringkus Bandar Narkoba sekaligus pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu di Dusun IV Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan, Kabubateb Serdang Bedagai, Sumatera Utara, (09/07/2025), Kemarin
Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Personel Yonif 122/TS kepada Praka Oggy Priyana Ramadhan bahwasannya didaerah kediamannya telah marak peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu yang sangat meresahkan.
Dari laporan masyarakat tersebut Praka Oggy Priyana Ramadhan segera melaporkan kepada atasannya Sertu Dimensen Bamintel Yonif 122/TS dan mereka langsung bergerak menyisiri Tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Rambung perkebunan masyarakat. Saat itu tampak mencurigakan 2 orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu, kemudian langsung di grebek oleh Sertu Dimensen dan Praka Oggy Priyana Ramadhan.
Dari hasil penangkapan, diperoleh 29 bungkus Plastik paket Sabu-sabu, 1 bungkus plastik putih besar berisi plastik untuk klip Sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah pipet plastik berbentuk skop, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah bong, 2 unit Handphone (HP), kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Dalam kesempatan tersebut Danyonif 122/TS Letkol Inf Letkol Inf Wahidin Sobar S.Sos MSc., memberikan Apresiasi sebesar-besarnya kepada 2 orang Prajurit Yonif 122/TS Sertu Dimensen dan Praka Oggy Priyana Ramadhan yang telah membantu masyarakat dan tugas dari kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba sehingga terwujudnya stabilitas keamanan di wilayah. (PN)