Hukum  

Protes Gundukan Tanah di Jalan Viya Yudha, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Warga

PematangSiantar| DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar butar, menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Karina Grand Hill jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (02/07/2025) siang pukul 14.30 Wib.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan gundukan tanah tersebut dibuat didepan rumah warga Bapak A. Manalu namun diprotes warga.

Selanjutnya, bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara  AIPTU Januar Butar butar bersama Lurah Setia Negara melakukan mediasi antara warga dan bapak A. Manalu di Kantor Lurah Setia Negara.

Hasil dari mediasi tersebut disepakati bapak A. Manalu dan warga berdamai secara kekeluargaan, dimana bapak A. Manalu akan membongkar gundukan tanah didepan rumahnya tersebut dengan catatan agar warga sekitarnya berkendara dengan pelan-pelan.

Adanya kesepakatan tersebut maka masalah gundukan tanah tersebut diselsaikan dengan problem solving. dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *