SAMOSIR | deliksumut.com – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Samosir yang dibangun untuk fasilitas kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, proyek senilai Rp1,58 miliar di Puskesmas Ambarita, Kecamatan Simanindo, terpantau melibatkan pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.
Pantauan wartawan di lokasi proyek Pembangunan Rehab/Perawatan Puskesmas Ambarita, Jalan Raya Ambarita, Minggu (1/11/2026), menemukan tiga pekerja sedang melakukan perakitan besi sloof. Namun, ketiganya tidak terlihat menggunakan APD secara lengkap sebagaimana standar keselamatan yang seharusnya diterapkan di kawasan proyek.
Ironisnya, aktivitas pekerjaan tersebut berlangsung tepat di bawah spanduk bertuliskan “ANDA MEMASUKI KAWASAN TERTIB K3 – WAJIB MENGGUNAKAN APD”.
Spanduk yang dipasang penyedia jasa CV Calista Yori Pratama itu mencantumkan lima kewajiban bagi setiap orang yang memasuki kawasan proyek, yakni menggunakan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, masker, dan sarung tangan.
Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan hal berbeda. Dari tiga pekerja yang terpantau, dua orang terlihat hanya mengenakan kaos oblong, topi biasa, dan sandal jepit ketika merakit besi. Sementara seorang pekerja lainnya memang mengenakan helm kuning, tetapi masih menggunakan sandal jepit.
Ketika ditanya mengenai kelengkapan APD, salah seorang pekerja mengakui bahwa perlengkapan keselamatan seperti helm dan rompi tersedia, tetapi sepatu safety belum digunakan.
“Kalau helm, rompi ada, tapi sepatu belum ada, kita tidak pakai karena hari Minggu,” ujar pekerja tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah pekerja dalam proyek tersebut sebanyak 10 orang.
Alasan hari Minggu ini justru menimbulkan pertanyaan. Sebab, potensi kecelakaan kerja tidak mengenal hari kerja maupun hari libur. Pekerjaan perakitan besi, material konstruksi, serta peralatan di lokasi tetap memiliki risiko yang harus diantisipasi melalui perlindungan keselamatan yang memadai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara selaku pemilik pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.582.385.730.
Adapun identitas pekerjaan yang tercantum pada papan proyek sebagai berikut:
Nama pekerjaan: Pembangunan Rehab/Perawatan Puskesmas Ambarita Dukungan Pengembangan Rumah Sakit Unggulan dan Pemenuhan SPA.
Sumber dana: APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2026.
Nilai kontrak: Rp1.582.385.730.
Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
Masa pelaksanaan: 2 September hingga 30 Desember 2026.
Penyedia jasa:CV Calista Yori Pratama.
Pada papan proyek juga tercantum keterangan bahwa pekerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak menggantikan kewajiban penyedia jasa untuk menyediakan perlengkapan keselamatan dan memastikan pekerja menggunakannya sesuai risiko pekerjaan.
Salah seorang masyarakat Samosir, Boris Situmorang, turut menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,58 miliar, aspek keselamatan pekerja semestinya menjadi perhatian sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
“Ini soal komitmen terhadap keselamatan pekerja. Kecelakaan kerja tidak mengenal hari kalender. Jangan sampai spanduk K3 hanya menjadi pajangan, sementara pekerja di lapangan justru tidak dilengkapi perlindungan yang semestinya,” ujarnya.
Selain persoalan K3, Boris juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan di lokasi proyek.
Menurut pengamatannya, pekerjaan yang sedang berlangsung terlihat lebih menyerupai pembangunan dari awal dibandingkan sekadar rehabilitasi atau perawatan. Ia pun mempertanyakan bagaimana strategi penyedia jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai batas waktu kontrak.
“Kalau melihat kondisi pekerjaan sekarang, menurut saya ini bukan lagi sekadar rehab, tetapi sudah seperti pekerjaan dari nol. Waktunya juga semakin mepet. Dengan sisa waktu sekitar 60 hari, harapan untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu perlu dipertanyakan,” ungkap Boris.
Pernyataan tersebut menjadi catatan yang perlu dijawab oleh penyedia jasa maupun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Terutama mengenai progres fisik aktual, tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan, serta strategi percepatan untuk mengejar target penyelesaian.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis, jadwal kontrak, dan standar keselamatan kerja.
Sebab, pembangunan fasilitas kesehatan bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai dalam proses membangun fasilitas pelayanan kesehatan, keselamatan para pekerja yang mengerjakannya justru luput dari perhatian.
Jangan hanya papan proyek yang memuat nilai miliaran rupiah dan spanduk yang mengingatkan kewajiban K3. Penerapannya harus benar-benar terlihat di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, DelikSumut.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait atas temuan penggunaan APD serta progres pekerjaan tersebut.
Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
(Samsir Sitanggang)
