Hukum  

PT Kepri Lucuti Vonis PN Batam Dalam Perkara Narkoba Menjerat Jufrizal

Batam | Deliksumut.com

Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepri akhirnya melucuti putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara narkoba yang menjerat Jufrizal Bin Muhammad Kasim (perkara nomor 477/Pid.Sus/2024/PN Btm).

Proses pelucutan vonis PN Batam terjadi pada hari Selasa (04 Februari 2025). Dalam salinan putusan majelis hakim PT Kepri menyebutkan bahwa Jufrizal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan.”

Selanjutnya putusan nomor 273/Pid.Sus/2024/PT TPG menegaskan supaya hak-hak, martabat terdakwa Jufrizal dipulihkan.

Putusan nomor 273/Pid.Sus/2024/PT TPG terkesan sebagai bentuk pelucutan vonis hakim PN Batam yang diracik oleh Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe.

Sidang putusan terhadap Jufrizal dilaksanakan pada hari Rabu (06 November 2024) silam. Dalam persidangan itu Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan ternyata tim penasehat hukum terdakwa Jufrizal atas nama Eric Kandow belum kunjung mendapatkan salinan putusan perkara a quo.

Karena hal tersebut tidak bisa menjemput Jufrizal dari Rutan Kelas IIA Batam untuk menghirup udara segar.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *