Rekonstruksi Kasus Secara Bersama Sama Satreskrim Polres Pematang Siantar Peragakan 25 Adegan

Pematangsiantar| DelikSumut – Bertempat dimako Polres Pematang Siantar Satuan Reskrim Laksanakan Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama sama, Rabu (6/12/2023) Pukul 11.00 Wib.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01:00 Wib di Jln. Melanthon Siregar Kelurahan, Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana

Yang diduga dilakukan tersangka SIHAR PANAILI SIAHAAN, ANJU SIBURIAN, SEPTIAN VALENTINO PAKPAHAN, HARAPAN RAJAGUKGUK, SANGGAM PARNINGOTAN SIHOMBING, JONKIPLI SIANTURI, FERDY ANGGA PRATAMA terhadap korban SUWANDI
Kasat reskrim yang baru AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat reskrim
IPDA LIZAR HAMDANI, S.H menyampaikan Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri pematang siantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan dua puluh Lima adegan hingga korban meninggal dunia

“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres polres pematang siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematang siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum

Turut hadir dalam kegiatan itu Mewakili Kasat reskrim Kanit idik I sat reskrim IPDA LIZAR HAMDANI, S.H,Para Penyidik Pembantu,Jaksa Fungsional Pidum ROBERT O. DAMANIK,Pengacara tersangka JUSTINUS P. MANURUNG, SHPengacara korban Dr. RUSTON NABABAN, S.H.dan para Saksi saksi. (PN)

Exit mobile version