Pematangsiantar| DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Martoba melakukan pengecekan TKP laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di jalan Duku Raya Perumahan Asido, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) pagi, sekira pukul 07.01 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan dugaan KDRT tersebtu dilaporkan Pelapor HN melalui Call Center (CC) 110. Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Martoba dan respon cepat langsung dilakukan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Polsek Siantar Martoba melakukan interogasi awal terhadap pelapor HN yang mengatakan telah terjadi pemukulan dan pengancaman oleh anak terhadap orang tuanya. Namun terduga pelaku mengalami penyakit gangguan mental dan pernah dirawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Pelapor HN sepakat dugaan KDRT tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan memohon untuk membantu membawa terduga pelaku ke Dinas Sosial (Dinsos). (PN)
