RSUD Doloksanggul Dengan Kejari Humbahas Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Doloksanggul | Deliksumut.com

RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Doloksanggul Kabupaten Humbahas menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruang Rapat Marthin Anugrah Doloksanggul, Selasa 18 Maret 2025.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH bersama Direktur RSUD Doloksanggul dr Tiar Lusiana Sihombing dan disaksikan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt Kadis Kesehatan dan P2KB dr Gunawan Sinaga, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora dan Kabag Pemerintahan Budi Simamora.

Kerjasama ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Humbahas dan jajarannya atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini. Dengan adanya pendampingan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepannya.

Sementara itu, Dr Noordien Kusumanegara juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Humbahas yang menggandeng Kejaksaan Negeri Humbahas terkait pendampingan dalam melaksanakan tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa serta kegiatan lainnya di RSUD Doloksanggul. (Red)

Exit mobile version