Rumah Dirobohkan, Tanaman Dihancurkan, laporanPolisi ditolak Polsek dan Polres Kini Jokowi Jadi Tersangka; Dr Ramces Pandiangan Pertanyakan Penerapan Pasal

DELI SERDANG | Deliksumut.com — Abdul Rahim alias Jokowi mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman No. 18, Lubuk Pakam, Selasa (22/9/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang kini menempatkannya sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Jokowi didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Tiopan Tarigan, SH., Rodo Sirait, SH., dan Roni Hutajulu, SH.

Usai menjalani pemeriksaan, Jokowi menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia mengaku mempertanyakan kondisi yang dialaminya karena, menurut keterangannya, rumahnya telah dirubuhkan dan tanaman miliknya dihancurkan sebelum dirinya kemudian berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

“Saya memohon keadilan. Kepada siapa lagi kami berharap keadilan? Rumah saya sudah dirubuhkan, tanaman kami sudah dihancurkan, sekarang malah saya dijadikan tersangka,” ujar Jokowi.

Ramces Pertanyakan Penerapan Pasal

Kuasa hukum Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Ramces, terdapat perbedaan yang perlu dijelaskan antara pasal yang tercantum dalam laporan polisi dengan pasal yang kemudian digunakan dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.

Jangan zolimi klien kami

Terkait pasal 466 262 korbannya harus luka – luka berat masuk ICU tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya
Di mana letak pelapor di katakan juper sakit parah tidak bisa melakukan aktivitas .

Hal ini jelas menerapan hukum yang keliru adanya fitnah sesuai dengan bukti fakta – fakta bahwa pelapor sehat walafiat berjalan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Pelapor sudah sangat jelas di dalam laporan terkait Pasal 466 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Akan tetapi, mengapa dalam pemeriksaan penyidik kemudian dikaitkan dengan Pasal 262 dan Pasal 466?” ucap Ramces.

Ramces meminta penyidik memberikan penjelasan secara terang mengenai dasar penerapan pasal tersebut, terutama berkaitan dengan unsur tindak pidana dan kondisi korban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diterapkan.

Ia menilai proses hukum terhadap kliennya harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

“Kami berharap proses hukum ini benar-benar melihat fakta dan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat kecil justru merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ramces juga meminta agar Kapolri dan jajaran terkait memperhatikan persoalan yang dialami masyarakat di Desa Rugemuk, khususnya karena perkara tersebut menurut pihaknya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan agraria.

Kuasa Hukum Minta Penyidik Ungkap Fakta

Roni Hutajulu, SH., yang juga merupakan kuasa hukum Jokowi, mengatakan kehadiran mereka di Polresta Deli Serdang merupakan bentuk itikad baik untuk mendampingi kepentingan hukum kliennya.

Menurut Roni, pihaknya berharap penyidik dapat menggali fakta secara menyeluruh sehingga persoalan yang sebenarnya dapat diketahui.

“Kami ingin menunjukkan itikad baik untuk meluruskan situasi dan kronologi yang sebenarnya. Kami berharap pihak penyidik dapat mencari fakta yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya terkait permasalahan yang menimpa Jokowi,” kata Roni.

Ia menyebut perkara tersebut perlu dilihat secara utuh karena terdapat persoalan sengketa agraria di lokasi kejadian.

Hal senada disampaikan Rodo Sirait, SH. Ia mengatakan pihaknya mendampingi Jokowi sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Kami berharap perkara ini benar-benar diteliti dengan baik oleh Polresta Deli Serdang agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rodo.

Menurut Rodo, wilayah Desa Rugemuk, khususnya Dusun III, disebut memiliki persoalan konflik agraria yang perlu diperhatikan dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.

Persoalan Agraria Disorot

Tim kuasa hukum menilai dugaan penganiayaan yang kini menjerat Jokowi perlu dilihat dalam konteks rangkaian persoalan yang terjadi di lokasi, termasuk klaim mengenai rumah yang disebut telah dirubuhkan serta tanaman yang menurut Jokowi telah dihancurkan.

Namun, seluruh tuduhan dan keterangan mengenai sengketa tersebut masih merupakan versi Jokowi dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Jokowi masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Exit mobile version