Pematangsiantar | DelikSumut – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) membantu evakuasi korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pingir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/06/2025), dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Awalnya, Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa adanya kejadian lakalantas tunggal di Jalan Rondahaim dan pengendara sepedamotor tidak sadarkan diri. Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke pike Unit Gakkum Sat Lantas.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). personil piket Unit Gakkum mendapati seorang pengendara sepedamotor tidak sadarkan diri karena terjatuh dari seepedamotornya. Kemudian personil Unit Gakkum membantu evakuasi pengendara sepedamotor tersebut ke rumah sakit terdekat.
Lalu personil Unit Gakkum melakukan olah TKP dan catat saksi saksi yang mengetahui kejadian serta mengamankan barang bukti sepedamotorn tersebut ke Kantor Unit Gakkum.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kejadian lakalantas tunggal tersebut sudah ditangani personil Unit Gakkum untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat melaporkan ke Layanan Polisi Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas diwilayah masing masing sehingga dapat langsung ditindaklanjuti,”Kata IPTU Agustina. (PN)