Hukum  

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 6,49 Gram

Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial YE (43) di kawasan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah.

“Tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Henry.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sehat Lingkungan 7, petugas berhasil mengamankan tersangka Yusup Efendi alias Yusup. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat menghasilkan temuan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,49 gram.

“Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit HP Android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat, dan KTP milik tersangka,” tambah AKP Henry.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di daerah Sinaksak. Tim Sat Narkoba telah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil.

Penangkapan ini melibatkan tujuh personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang terdiri dari dua perwira dan lima anggota berpangkat Brigadir. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Henry.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas AKP Henry.

Polres Simalungun juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tetap waspada terhadap modus-modus peredaran narkoba yang semakin beragam. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun. (PN)

Exit mobile version