Pematangsiantar | DelikSumut – Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22) warga Jalan. Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, (8/12/ 2023) sore sekira Pukul Sekira 17:45 Wib.
Awalnya, korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya, Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.
Tidak beberapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan,Saat hendak mengeluarkan uang korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Adapun isi dompet korban itu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000.000, 2 buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban.
Mengetahui itu korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, dimana isi rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku pencurian dompetnya itu merupakan seorang laki – laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak – anak.
Tidak terima kejadian itu, dan pada saat itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim dipimpin Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican sedang duduk duduk ditempat bilyard milik marga Sirait di jalan, W.r Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Saat diinterogasi tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut di sembunyikan di dalam rumah nya, jalan Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kemudian TIm Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan serta pakaian yang di gunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya. Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar.
Hingga saat ini laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih penyidik Sat Reskrim Polres Siantar dan tersangka MI Ican beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 KUHPidana.(PN)