Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Press release Kasus Percabulan

Pematangsiantar | DelikSumut – Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH Diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH Laksanakan Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Dalam kegiatan ini KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH Didampingi Kanit PPA Selasa (03/9/2024)

Dalam Press release nya KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH mengatakan Polres Pematangsiantar Melalui Satuan Reskrim Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan berinisial MS alias R alias B (27) warga Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersangka atas Pelaporan ES (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 JUNI 2024 Tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Pelapor yang berinisial EKP (14).

Adapun Kronologi kejadian perbuatan Cabul itu berawal pada Hari Kamis 13 Juni 2024, sekira Pukul 01:00 WIB saat tiba dirumahnya yang terletak didaerah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakak korban dari pesan Whatshapp yang diterima di Handphone (HP) korban yang dikirimkan oleh tersangka.

Dimana isi dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan. Pelapor pun terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.

Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali bahkan berulang dari sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.

Korban menjelaskan bahwa awal terjadi perbuatan tersebut korban diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari Whatshapp kepada korban yang memperlihatan wajah korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam Foto Screenshoot tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan dari tersangka. Bila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan Screenshoot Foto tersebut

Adapun lokasi kejadian (TKP) percabulan sebanyak tiga kali, hari pertama Rabu 17 April 2024 sekira pukul 11:00 WIB di Jalan PDT.J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan Mandarin.

Dihari kedua, Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB di jalan PDT.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan.

Serta hari ketiga, Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 11:00 WIB Di Jalan Pdt.J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya di Penginapan.

Tidak terima korban dicabuli maka tanggal 14 Juni 2024 Pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka MS alias R alias B.

Hingga saat ini tersangka MS alias R alias B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *