Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap dua terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor inisial PPS (25) warga Jln.Saribu Dolok, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun dan penadah DPS (43) warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Penggelapan tersebut terjadi di Jln. Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 9 Agustus 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib, Kemarin.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya menjelaskan, korban RZN (33) warga Jalan Hati Rongga, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berprofesi sebagai Driver Ojek Offline menerima penumpang pelaku PPS di Jln. Patuan Anggi depan Praktek Dr. Barren Sinaga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar dengan tujuan ke Eks Terminal Sukadame Pematang Siantar.

Sesampainya di dalam Eks Terminal Sukadame Jln. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, pelaku meminta korban untuk berhenti. Dengan posisi masih di atas sepedamotor dikendarai korban, lalu pelaku mengatakan : “Bang, bisa pinjam HP nya. mau nelpon kakak ku”. Korban langsung meminjamkan HP nya kepada pelaku dan pelaku turun dari Sepedamotor diikuti korban.

Kemudian pelaku meminjam sepedamotor korban dengan mengatakan : ” Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku”. sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan. Korban bertanya kepada pelaku : “terus aku gimana bg ?”. dijawab pelaku : “abang disini aja, nanti kalo abg ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku”.

Kemudian korban memberikan sepedamotornya kepada pelaku dan pelaku membawa sepedamotor Honda Scoopy warna biru putih plat Nopol BB 2270 KT milik korban tersebut menuju ke arah Jln. Musyawarah Kota Pematangsiantar.

Namun setelah ditunggu tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, pada Senin 19 Agustus 2025 siang pukul 14:30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku PPS sedang berjalan kaki di jln. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban tersebut bersama temannya inisial D dan telah menjualkan sepedamotor korban kepada pelaku DPS di Kota Tebing Tinggi. Tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku D namun tidak ditemukan.

Kemudian Tim Unit Jatanras langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan menangkap pelaku D di jln. Kutilang 1, Kelurahan Lubuk Baruh, Kecamatan Padang Buluh, Kota Tebing Tinggi.

Saat itu pelaku D mengaku telah menggadaikan sepedamotor korban R. br L di Jln. Sd Impres Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi. Lalu Tim Jatanras berhasil mengamankan sepedamotor korban kemudian memboyong kedua pelaku beserta sepedamotor korban ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. Tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,” Pungkas AKP Sandi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *