Simalungun | DelikSumut – Berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: Sprin / 30 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 09 Oktober 2023, personil unit 2 Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku judi toto gelap atau togel di salah satu warung kopi yang berada di Simpang Parsaoran, Nagori Gunung Mariah, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Senin (9/10).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Unit dua Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian pada hari Senin, 9 Oktober 2023, “jelas Lumban. Sabtu(14/10/2023).
Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, SH., menjelaskan bahwa, “Laki-laki dengan inisial “BG(39)” alias Junus dengan berprofesi yang tidak tetap ini ditangkap tangan saat sedang menerima pesanan angka tebakan dan taruhan uang dari para pelanggan di warung kopi.
Saat dilakukan penangkapan terhadap “BG(39)” alias Junus, Personel Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 1 unit HP Merek Samsung Dous dengan Nomor 081263729199 yang didalam pesan masuk dan pesan terkirim terdapat angka tebakan, 1 unit HP Merek OPPO yang digunakan untuk melihat tafsir mimpi, tunai sebesar Rp. 275.000 yang merupakan hasil pembelian angka tebakan hari ini, dan uang tunai sebesar 1,8 juta rupiah yang merupakan setoran total angka tebakan togel dan akan dikirim ke seorang inisial “GS” masih dalam pengembangan, “terang Lumban.
“Bahwa masyarakat harus menjauhi praktek perjudian jenis apapun juga, termasuk togel. Praktek ini tidak hanya merugikan secara pribadi maupun keluarga, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat,” ujar IPTU Lumban Sirait.
Dia juga menegaskan, aparat kepolisian akan terus melakukan operasi khusus guna memberantas pelaku perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami tidak akan berhenti sampai disini. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk memberantas perjudian. Bagi siapa saja yang terbukti melakukan praktik perjudian akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
IPTU Lumban Sirait juga berpesan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas perjudian. “Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan biarkan perjudian merusak kehidupan kita. Jika ada informasi atau temuan terkait praktek perjudian, segera laporkan ke Polres Simalungun atau ke Pos Polisi terdekat,” pungkasnya.
Setelah penangkapan tersebut, “BG(39)” alias Junus, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Praktek perjudian jenis togel ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (PN)