Simalungun | DelikSumut – Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN-4 Bah Jambi dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, Minggu, (2/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, SH.
“Ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk masyarakat dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 3 November 2025, sekira pukul 09.17 WIB.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, tindak pidana yang terjadi adalah memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kejadian pencurian TBS ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Herison Manulang.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Pelaku pertama adalah Anggie Ridho Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pelaku pencuri TBS.
“Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek, laki-laki berusia 40 tahun, belum bekerja, beralamat di Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai penadah barang curian dan melanggar Pasal 480 KUHP,” ucap Kasat Reskrim menjelaskan identitas kedua pelaku.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.
Menjelaskan kronologis penangkapan, AKP Herison Manulang menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 12.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 16.30 WIB personil Unit Opsnal Jatanras bergerak menuju lokasi Blok 010 ‘J’ Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melihat sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4. Setelah buah dimasukkan ke dalam mobil pick up, pelaku langsung membawa TBS tersebut menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
“Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di dalam UD Adil, Tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang beserta barang bukti,” ucap AKP Herison Manulang dengan nada puas.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, SH yang memimpin langsung operasi penangkapan menjelaskan bahwa tindakan cepat dan tepat tim sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Ivan Purba, SH.
AKP Herison Manulang menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah perkebunan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian atau penadahan hasil perkebunan di lingkungan sekitar mereka, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (PN)












