delikSumut.com | Samosir,-
Satu Unit Mobil Toyota Kijang Innova nomor Polisi B 2361 STP dan Sepeda Motor Yamaha Vixion R nomor polisi BB 2630 CD mengalami Kecelakaan Lalulintas dijalan Umum Pangururan-simanindo tepatnya di Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sekira Pukul 12:10 Wib.(18/12/2023).
Diketahui pengemudi mobil Toyota kijang Innova yakni,HHSSH laki-laki 85 tahun,pekerjaan pensiunan,alamat kota Bekasi,sementara pengendara sepeda motor Yamaha Vixion R adalah KS 65 tahun laki-laki pekerjaan petani dan penumpangnya MYS 31 tahun seorang ibu rumah tangga,keduanya beralamat di Samosir.
Menurut informasi dari masyarakat yang melihat kejadian,Laka Lantas antara Sepeda Motor Yamaha Vixion R dengan Polisi BB 2630 CD yang dikendarai oleh KS membawa 1 (satu) Orang Penumpang MYS yang datang dari arah Pangururan menuju arah Simanindo dan sesampainya di tempat kejadian datang dari arah berlawanan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi B 2361 STP yang dikemudikan oleh HHSSH pada saat melintasi jalan Tikungan Pengemudi Mobil Kijang Innova tersebut mengambil jalur ke kanan dan langsung menabrak bagian samping kanan Sepeda Motor Yamaha Vixion R Nomor Polisi BB 2630 CD maka terjadilah Laka Lantas Tabrak Samping.
Polres Samosir melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung ketika dikonfirmasi deliksumut.com melalui chat aplikasi WhatsApp membenarkan kecelakaan lalulintas tersebut.
Akibat kejadian Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vixion R dan Penumpangnya terpental dan mengalami luka luka ,Selanjutnya Unit Laka yang mengetahui kejadian tersebut langsung ke TKP dan menolong korban untuk dibawa ke RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan dan setelah sampai di Rumah Sakit Pengendara Sepeda Motor Yamaha Vixion R sudah meninggal Dunia dan Penumpangnya dilakukan Pertolongan Medis,Sementara HHSSH Pengemudi Toyota Kijang Innova tidak mengalami luka.
Polres Samosir mengamankan (Satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi B 2361 STP dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion R Nomor Polisi BB 2630 CD sebagai barang bukti.(Sam86).