Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui piket Pamata dan Satuan Fungsi bersama Polsek Siantar Martoba respon cepat lakukan pengecekan laporan kebakaran satu unit rumah semi permanen di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 18.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan rumah tersebut milik korban Chandra Sitanggang (44).
Kejadian tersebut pertama sekali diketahui saksi Joni Saragih (53) setelah melihat kepulan sap hitam keluar dari dalam rumah korban. Dimana saat itu korban sedang tidak dirumahnya tersebut. Kemudian saksi Joni Saragih berteriak kebakaran sehingga mengundang kedatangan warga setempat membuka pintu rumah tersebut.
Lalu warga melihat melihat kepulan asap hitam keluar dari dalam ruang tengah dan dari dalam kamar terlihat api sudah membakar 1 buah kasur/ tilam terbuat dari kapuk. Dengan peralatan seadanya saksi Joni Saragih bersama warga setempat mengeluarkan kasur dari dalam rumah dan berhasil memadamkan api sekira pukul 19.00 Wib.
Selanjutnya 1 unit Mobil Pemadam kebakaran (Damkar) Pemko Pematangsiantar tiba dilokasi kejadian untuk melakukan pendinginan sekitaran rumah tersebut, kemudian personil piket Pamapta dan Satfung Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Martoba melakukan olah TKP.
PS. Kasi Humas menambahkan, menurut keterangan Rasia boru Situmorang selaku orangtua dari korban bahwa korban sedang mengalami mengalami sakit stroke di bagian tangan dan perokok berat.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material terbakarnya satu buah kasur/ tilam terbuat dari kapuk ditaksir Rp500.000.
“Diduga api berasal dari puntung rokok milik korban yang mengenai tempat tidur korban terbuat Tilam Kapas/kapuk,” Pungkas IPTUA gustina. (PN)
