SekDaKab Lampung Tengah Wakili Bupati Lampung Tengah Membuka Secara Resmi Rakor Evaluasi PAD Tahun 2024

DELIKSUMUT.COM|LAMPUNG TENGAH – Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos.,M.M. Membuka secara resmi Rakor Evaluasi PAD tahun Anggaran 2024. Selasa 9/7/2024. di Aula Bapenda Lampung Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Para Kepala Perangkat Daerah, Pengelola Restribusi dan Camat se-Lampung Tengah.

Kepala Bapenda Lampung Tengah Drs. Asrul Sani dalam Laporanya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan rakor evaluasi PAD ini yaitu : Surat Sekretariat Daerah nomor : 970/249/b.a.VII.03/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Rapat Koordinasi Evaluasi pada Tahun Anggaran 2024.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi PAD triwulan 2 tahun 2024 serta meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024. Peserta kegiatan rapat ini terdiri dari Kepala Perangkat Daerah Pengelola Retribusi dan Camat Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu Sekdakab Lampung Tengah Drs. Kusuma Riyadi, M.M dalam sambutanya menyampaikan dalam rangka Peningkatan Sumber-sumber PAD: Kita perlu mengidentifikasi dan mengeksplorasi sumber-sumber PAD yang potensial namun belum tergarap maksimal. Dengan demikian, kita bisa meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus mengandalkan sumber-sumber pendanaan dari pusat.

Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan: Pengelolaan PAD harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Ini berarti, setiap rupiah yang kita peroleh harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas: Dalam upaya meningkatkan PAD, kita harus memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Kerjasama dan Sinergi: Saya mengajak seluruh instansi terkait untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam upaya peningkatan PAD. Dengan kerjasama yang baik, saya yakin kita bias mencapai target yang telah ditetapkan.

Penulis : Ridho Sinaga (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *