Sengketa Tanah di Desa Unjur Samosir, Dr. Ramces Pandiangan SH MH Kuasa Hukum Tergugat Bantah Klaim Sepihak Penggugat

deliksumut.com | Samosir – Sidang lapangan terkait sengketa objek perkara tanah digelar pada Jumat (6/3/2026) di Dusun I Siburak-burak, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim beserta anggota dari Pengadilan Negeri Balige untuk melihat langsung kondisi objek perkara yang sedang disengketakan oleh para pihak.

Proses sidang lapangan turut dihadiri aparat Desa Unjur, Kepala Dusun setempat, perwakilan Koramil 01/Simanindo, kuasa hukum dari kedua belah pihak, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar. Sidang berlangsung dalam situasi terbuka tanpa pengamanan dari pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan SH MH, Roy Sinaga SH, Poltak Stinjak, dan Henri Sitanggang SH menyampaikan keberatan atas klaim batas-batas tanah yang diajukan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum tergugat menilai bahwa klaim batas tanah yang disampaikan oleh penggugat dilakukan secara sepihak. Dalam keterangannya, penggugat menyatakan bahwa batas selatan objek perkara berbatasan dengan Toropolo, Binter, dan Hamonangan.

Namun berdasarkan penjelasan pihak tergugat, batas tanah tersebut secara faktual langsung berbatasan dengan Tua Hamonangan dan tidak pernah berbatasan dengan Binter Ambarita sebagaimana yang disampaikan oleh pihak penggugat.

Selain itu, penggugat juga mengklaim bahwa batas timur objek perkara berbatasan langsung dengan bibir pantai Danau Toba. Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak tergugat.

Dr. Ramces Pandiangan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, kawasan sejauh 50 meter dari bibir pantai Danau Toba merupakan kawasan yang dikuasai negara dan tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1990 yang melarang pendirian bangunan dalam radius 50 meter dari bibir pantai. Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 junto Keputusan Menteri PUPR Nomor 2695/KPTS/M/2022 terkait penetapan garis sempadan Danau Toba.

Menurut Dr. Ramces Pandiangan, seluruh klaim yang disampaikan oleh penggugat dinilai tidak memiliki dasar bukti kepemilikan yang jelas. Saat pihak kuasa hukum tergugat mempertanyakan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, penggugat hanya menyebutkan bahwa dasar klaim tersebut merujuk pada putusan pengadilan tahun 1941 Yang kami tidak tau perkara tentang apa dan dimana

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai dasar penggunaan putusan pengadilan sebagai alas hak kepemilikan tanah.

“Kami mempertanyakan sejak kapan putusan pengadilan dijadikan sebagai alas hak kepemilikan tanah untuk mengklaim tanah masyarakat,” ujar Dr. Ramces Pandiangan di hadapan majelis hakim.

Pihak tergugat juga menilai bahwa dalam perkara ini penggugat seolah mengklaim kawasan pantai Danau Toba sebagai miliknya. Kuasa hukum tergugat berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan adanya praktik mafia tanah.

Menurut pihak tergugat, masyarakat telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak tahun 1982 serta telah mendirikan rumah dan membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan kepada negara.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta membongkar dugaan praktik mafia tanah yang tanpa alas hak mencoba merampas tanah masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati lahan tersebut,” tegasnya. (Sam86)

Exit mobile version